Ungkap Jaringan Sabu di Baron, Polres Nganjuk Amankan Tiga Terduga Pengedar

Nganjuk LintasNasional99 – Polres Nganjuk melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baron hingga Kertosono. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat 0,32 gram, Senin (09/02/2026) dini hari.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya penangkapan jaringan pengedar narkoba tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

“Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan beberapa terduga pelaku yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah Baron dan sekitarnya. Kami apresiasi kinerja anggota yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.


Kapolres juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi singkat pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Kecamatan Baron.


“Pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kami mengamankan dua laki-laki berinisial RA (24) warga Kecamatan Patianrowo dan GP (42) warga Kecamatan Kertosono di pinggir jalan masuk Desa Plosorejo, Kecamatan Baron,” jelas IPTU Sugiarto.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram yang dikuasai GP, serta mengamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.


Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui berasal dari terduga pelaku lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan AP (44), warga Kecamatan Kertosono, di rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.


“Dari penangkapan AP, kami kembali mengamankan sabu seberat 0,20 gram beserta alat pendukung lainnya. Ketiganya diduga kuat merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu,” tambahnya.


Kini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(acha/doc.rilis/£my.sr)