Nganjuk LintasNasional99.com - selasa 10-02- 2026.Perhatian terkait pakem aliran kepercayaan di Indonesia mencakup landasan hukum yang menjamin kebebasan berkeyakinan dan peran Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Agung. Pengakuan administrasi kependudukan telah dijamin oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui kerjasama Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan Kesbangpol menggelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Tahun 2026 di Aula Anjuk Ladang, Selasa (10/02/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaga kerukunan dan ketertiban sosial di daerah.
Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Nganjuk,
Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. (Kajari),Koko Roby Yahya, S.H., M.H. (Kasi Intel),dalam kesempatan tersebut para Nara sumber menyampaikan pentingnya pengawasan aliran kepercayaan dengan pendekatan persuasif dan dialogis, sebelum menempuh jalur hukum.
Sebanyak 11 aliran kepercayaan hadir dalam kegiatan ini diantaranya :
1,Paguyuban PDKK
2,Paguyuban Sapta Darma/PERSADA
3,Paguyuban Penghayat Kapribaden
4,Paguyuban Sumarah
5, Paguyuban Pamungkas PPBL,
6,aguyuban Wahyu Sejati,
7,Paguyuban Djawa Dipo,
8,Paguyuban Sedulur Sejati,
9,Paguyuban Murtitomo Waskito Tunggal,
10, Paguyuban Darma Bakti,
11, Jatiroso.
Pemkab Nganjuk berharap warga semakin memahami aturan yang berlaku dan tetap rukun, damai, serta harmonis berkesinambungan bermasyarakat bhinika tuggal ika Indonesia satu. sehingga dalam menjalankan keyakinan yang telah dianut, masyarakat akan merasakan lebih aman dan nyaman tanpa adanya rasa was was karena hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Landasan Konstitusional dalam menjalankan peribadatan dalam hal ini Keberadaan aliran kepercayaan dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan..." serta Pasal 29 ayat (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Sedanglan jaminan administrasi kependudukan masyarakat sudah tidak ada lagi norma hukum yang dilanggar karena administrasi Kependudukan: Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, frasa "agama" dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi bersifat eksklusif, sehingga penganut kepercayaan dapat mencantumkan statusnya sebagai "Penghayat Kepercayaan" di kolom KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini mengakhiri diskriminasi yang sebelumnya memaksa penghayat untuk mencantumkan salah satu dari enam agama resmi.(£my.sr)


