Pacitan LintasNasional99 - Komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang kena cukai di Indonesia terus dilakukan.Hal tersebut dimaksud guna menjamin barang yang berputar di area jual beli memenuhi peraturan perundang undangan yang berlalu.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan. Untuk memberikan penjelasan serta menambah wawasan dan pengertian masyarakat Kabupaten Pacitan terkait barang kena cukai,bertempat di wilayah kecamatan Pacitan, melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Di Wilayah Pacitan".
Kegiatan sosialisai yang dilaksnakan tersebut selaku penanggung jawab Kepala Satpol-pp kabupaten Pacitan Ardyan Wahyudi,S.STP.MM.Kegiatan sosialisai itu sendiri dilaksanakan pada pada tanggal 11,12,13 Nopember 2025 yang dilaksanakan di beberapa tempat.Gelaran sosialisai ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari anggota karang taruna,organisasi kepemudaan, penggiat seni khususnya pelestari dan penggiat ronthek serta dari anggota Kodim Pacitan dan anggota satpol-pp kabupaten Pacitan.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah nyata dan bentuk sinergi antara Bea Cukai, TNI, dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Tujuan utama kegiatan ini adalah mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas, merupakan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan pendapatan negara serta menghambat upaya pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami dari Satpol PP Pacitan berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai ini melalui kegiatan penertiban dan pengawasan di lapangan secara terpadu.Satpol-PP Pacitan mengajak seluruh masyarakat Pacitan untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan cara tidak membeli, tidak menjual, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran di lingkungannya.Adanya peredaran barang ilegal dapat mempengaruhi pendapatan daerah secara negatif, Menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, Menimbulkan ketidakseimbangan pasar, mengurangi potensi pendapatan daerah, merusak iklim usaha, dan menghambat pembangunan ekonomi.Semoga melalui kegiatan ini, sinergitas antar instansi dapat semakin kuat, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan di bidang cukai demi kemajuan dan kesejahteraan bersama." kata Ardyan Wahyudi, S.STP, MM kasat-pp Kabupaten Pacitan, Kamis, 13/11/2025 pada sesi sambutan.
Hadir dalam kegiatan ini Ardyan Wahyudi,. S.T.T.P, M.M (Kasatpol PP Pacitan),Joko Sartono (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan PenyuluhanBea dan Cukai Madiun,Cristdian Refsi Prastowo (Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun),Widiyanto. S. Sos. MM ( kabid Gakda Satpol PP kab Pacitan)dan Anggota Satpol PP Pacitan.
Tujuan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kab Pacitan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait dengan barang-barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.Mendorong sinergi antara instansi terkait, seperti Bea Cukai, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
"Tugas Pokok Bea Cukai melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" jelas Joko Sartono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai pada awak media.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan peran Masyarakat tidak membuat rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal, tidak mengkonsumsi rokok ilegal, melaporkan kepada bea dan cukai madiun/penegak hukum terdekat.
"Tujuan Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kab Pacitan untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.Mendorong peran aktif pemuda ( karang taruna ), aparat TNI, Kepolisian,pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkamn keberadaan barang kena cukai ilegal.
Mencegah dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan" imbuh Widiyanto. S.Sos.MM kabid Gakda Satpol PP kab Pacitan usai kegiatan sosialisasi,Kamis,13/11/2025.(doc./Addy.MG)


