Blitar,lintasnasional99.com– Himpunan Insan Muda Cendekia (HIMC) Blitar yang diketuai Hanif menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 2 Kademangan, Kabupaten Blitar. Hanif bersama jajaran HIMC turun langsung memantau perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Menurut Hanif, langkah ini merupakan bentuk komitmen HIMC dalam mengawal penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan. Ia menegaskan bahwa praktik pungli di dunia pendidikan tidak hanya mencoreng nama lembaga sekolah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Hari ini ada 3 saksi  dari SMPN 2 Kademangan Inisial EK,DN,sama KA untuk kasus pungli dan saksi yang sudah dipanggil yang ke 4 .Pendidikan seharusnya menjadi ruang suci bagi pembentukan karakter dan moral generasi muda, bukan tempat praktik penyimpangan atau kepentingan pribadi. Kami berharap Kejaksaan bekerja profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Hanif saat ditemui usai kawal di Kejaksaan Kab. Blitar ,Senin (20/10/2025).
Hanif juga menambahkan bahwa HIMC akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses hukum yang berjalan agar tidak ada intervensi maupun pengaburan fakta. Ia meminta agar pihak sekolah maupun pihak terkait bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
" Kami selalu Pelapor akan diberi progres oleh Kejaksaan setiap 14 hari kerja, dan kami dari HIMC harus kawal kasus ini." imbuhnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap kasus yang berkaitan dengan pelayanan publik dan dunia pendidikan. (tri)


