Dinas Sosial-P3A Kabupaten Nganjuk Melakukan Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Upaya Perlindungan Perempuan

Nganjuk LintasNasional99 - Keberadaan suatu undang undang atau peraturan sangatlah urgent dan mutlak diperlukan pada setiap sektor atau bidang. Salah satu peraturan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan selalu dikampanyekan melalui berbagai media. 

Dinas Sosial  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(Dinsos-P3A) Kabupaten Nganjuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk yang membidangi terhadap keberlangsungan hak hak perempuan melakukan kampanye yang bertajuk "Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan. Kegiatan yang di ikuti ratusan peserta ini berlangsung di Pendopo KRT. Sosro Koesoemo Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada hari Selasa 21/10/2025.

Berbagai isu yang berkaitan perempuan dan anak diangkat dalam kesempatan tersebut. Salah satu hal yang diangkat tersebut adalah upaya pemerintah kabupaten Nganjuk dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan. 


"Perempuan atau wanita merupakn ibu dari kita semua, untuk itu perempuan harus dilindungi segala hak haknya, termasuk ancaman kekerasan fisik ataupun ancaman verbal. Sehingga melalui kegiatan ini pemerintah kabupaten Nganjuk berharap semua pihak bisa menempatkan perempuan sebagai sosok yang harus dihormati.Secara umum prempuan dan pria hak dan kewajibanya sama, namun ada hak hak perempuan yang rentan pelecehan. Untuk itu semua pihak harus bisa menempatkan diri pada tupoksi masing masing" kata Dr.Drs.H.Marhaen Djumadi AMd, SE, SH, MM, M.B.A Bupati Nganjuk pada awak media, selasa 21/20/2025.

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai latar belakang ini sangat menarik untuk disimak. Berbagai materi tambahan atau yang menjadi topik pembahasan dikupas tuntas oleh para nara sumber. Kepala dinas sosial -P3A kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa kegiatan ini bentuk nyata dari pemerintah kabupaten Nganjuk dalam melindungi hak perempuan agar tidak lagi ada pelanggaran hukum terhadap wanita sebagai obyek hukum. "Perlindungan perempuan haruslah mendapatkan perhatian khusus karena perempuan rentan sasaran pelanggaran hukum,baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Perlindungan perempuan adalah serangakain upaya hukum, sosial dan psikologis yang diberikan pada perempuan (korban) untuk menjamin rasa aman, keadilan dan pemulihan hak hak akibat kekerasan atau diskriminasi. Besar harapan kami dengan digelarnya kegiatan ini tidak ada lagi pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Nganjuk " papar Haris Jatmiko, SPd, MPd kepala Dinsos-P3A kabupaten Nganjuk pada awak media pada sesen wawancara. 

Langkah langkah pemerintah kabupaten Nganjuk untuk mewujudkan tersebut diatas antara lain penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum, menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan, pendidindikan kesetaraan gender dan pendidikan seksual, komprehensif di sekolah dan masyarakat, pengembangan layanan ramah perempuan,pemberdayaan ekonomi keluarga rentan, ketersediaan dan akses layanan terintegrasi dan pencegahan berbasis komunikasi melalui pembentukan sekolah perempuan. dengan adanya langkah tersebut masyarakat juga diharapkan pro aktif dalam prrlindingan perempuan. 

Pelanggaran hukum terhadap perempuan sudah bukan rahasia lagi, untuk itu semua yang berkaitan dengan perempuan harus mendapatkan perhatian khusus guna menjamin tidak adanya pelanggaran hukum."Upaya penanganan bila terjadi pelanggaran meliputi bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan baik dari polres RSD,RS swasta, Puskesmas, LSM, WCC, Sakti Persis, Balas, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dll. Advokasi dan penyelesaian kasus kasus kekerasan terhadap perempuan. Pemberian motivasi, rehabilitasi sosial dan bantuan ketrampilan/kitek skill bagi perempuan korban kekerasan. Pembentukan unit pelaksana teknis daerah teknis perlindungan perempuan dan anak"pungkas  Haris Jatmiko. (£my.sr)