Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Baru Korupsi Dam Kali Bentak, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar

Blitar,lintasnasional99.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Kali ini, penyidik menetapkan DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, dalam siaran pers resmi pada Kamis (18/09/2025). Zulkarnaen menyebut DC diduga lalai dalam fungsi pembinaan dan pengawasan proyek, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp5.112.489.814,72.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, proyek Dam Kali Bentak telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5,1 miliar. Tersangka DC kami tetapkan setelah ditemukan bukti yang cukup kuat terkait perannya,” tegas Zulkarnaen.

Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas II B Blitar

DC yang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 11.00 WIB, diperiksa intensif selama tujuh jam hingga pukul 18.00 WIB. Seusai pemeriksaan, penyidik resmi menahannya di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Zulkarnaen didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan.

Pengembangan dari Lima Tersangka Sebelumnya

Kasus ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka yang kini menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

MID, admin CV Cipta Graha Pratama.

HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.

HB alias BS, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.

MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Dengan penetapan DC, jumlah tersangka dalam kasus Dam Kali Bentak kini mencapai enam orang.

Tegas: Hukum Tanpa Pandang Bulu

Zulkarnaen memastikan pihaknya tidak akan berhenti hingga kasus ini tuntas.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(tri)