DPC LPK-RI Kab Blitar Terima Mandat Penyelesaian Tanah di Karangnongko dari PT Veteran Sri Dewi

Blitar LintasNasional99 -    DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar resmi menerima mandat dari PT Veteran Sri Dewi untuk menangani penyelesaian persoalan tanah di kawasan Karangnongko, Desa Modangan, Kabupaten Blitar. Pemberian mandat ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam mencari solusi tuntas dan berkeadilan atas permasalahan agraria yang cukup lama mengemuka di wilayah tersebut.

Serah terima kuasa  dilakukan secara resmi oleh perwakilan manajemen PT Veteran Sri Dewi kepada jajaran pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Blitar. Dengan kuasa ini, DPC LPK-RI diberi kewenangan penuh untuk melakukan pendampingan hukum, advokasi, hingga mediasi antara perusahaan dengan pihak-pihak yang terkait.

Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Moh.Iskandar pada hari Senin ,25 Agustus 2025 saat mengawal pemasangan baner menegaskan bahwa mandat tersebut akan dijalankan dengan profesional dan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menekankan, pihaknya akan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum demi tercapainya penyelesaian yang konstruktif. "Kami akan mengedepankan musyawarah, namun tetap berpegang pada landasan hukum yang berlaku," tegasnya.

Persoalan tanah Karangnongko selama ini diketahui menimbulkan dinamika yang cukup kompleks, mulai dari perbedaan klaim hingga persoalan administrasi pertanahan. Kehadiran LPK-RI sebagai pihak yang netral diharapkan mampu meredam konflik serta menghadirkan solusi yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah.

Manajemen PT Veteran Sri Dewi menyampaikan apresiasi atas kesediaan DPC LPK-RI untuk mengambil mandat tersebut. Menurut perwakilan perusahaan, keberadaan lembaga ini diyakini dapat mempercepat proses penyelesaian dengan mengedepankan jalur hukum dan pendekatan persuasif. "Hari ini tindakkan nyata LPK - RI dalam rangka kita menerima mandat pengembalian pengelohan hak lahan ke pemilik dengan luasan 90Ha,kami harap dengan 6 hari kedepan kita membuka mediasi secara kekeluargaan dan diskusi  dengan masyarakat , sehingga penyelesaian secara kekeluargaan tetap kita kedepankan kami berharap LPK-RI mampu menjadi penengah yang adil dan memastikan penyelesaian berjalan damai tanpa menimbulkan polemik baru," ungkapnya.

Ke depan, DPC LPK-RI Kabupaten Blitar akan segera melakukan control dilapangan  sekaligus menggelar pertemuan dengan para stakeholder. Langkah ini diharapkan menjadi pintu awal untuk merumuskan strategi penyelesaian yang tepat, sehingga persoalan tanah Karangnongko dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.(trinp)