𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐞𝐦 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐬𝐚𝐫𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐫𝐮𝐝𝐮𝐤 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚,𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐃𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐌𝐮𝐧𝐝𝐮𝐫 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐳𝐢𝐧𝐚𝐡𝐚𝐧.

"Kepala Dusun yang  lupa akan amanah dari masyrakat"

Pacitan LintasNasional99- 𝐒eorang pemimpin seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat.Begitu pula amanah atau jabatan yang sudah melekat sebagai  seorang perangkat Desa seharusnya bisa menjadi tali kekang salam setiap pebuatanya.Namun beda yang berlaku di dusun Pendem Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur ini. Diketahui atas bukti yang sudah ada,kepala dusun Pendem berinisial R telah melakukan perbuatan perzianahan dengan salah satu warga.


Audensi warga Dusun Pendem bertempat di balai Desa Bangunsari berjalan alot dan belum ada titik temu.Kedua belah pihak saling adu argumentasi saling mempertahankan keinginan masing masing.Kehadiran warga dusun tersebut sekitar 200 orang terdiri atas perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda.Nampak hadir dalam audensi tersebut Pj kepala Desa Bangunsari Jumikin, sekretaris Desa,ketua BPD  Bangunsari , Kapolsek Bandar , Danramil Bandar, Camat Bandar dan perwakilan dari PPDI(Persatuan Perangkat Desa Idonesia)Turut hadir dalam kesempatan tersebut Badrul Amali yang ditunjuk masayarat sebagai kuasa hukumnya.

 
Menurut kuasa hukum masyarakat Dusun Pendem Badrul Amali akan terus berjuang demi masyarakat ."Kami menuntut kepada kepala Dusun Pendem  untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Dusun Pendem.Karena R diduga sudah melakukan perzinaan dengan warganya, barang bukti pesan singkat WhatsApp,dan pengakuan R kepala dusun Pendem pernah melakukan hubungan badan dengan salah satu warganya sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut disampaikan R dalam rapat keluarga dan disaksikan oleh perwakilan tokoh pada hari Senin tanggal 07/07/2025." ujar Badrul. 

Dalam tuntutanya Badrul Amali menyampaikan apa bila dalam waktu tiga hari kepala Dusun Pendem (R) tidak mengundurkan diri maka kami akan memgambil langkah langkah hukum dengan jalan akan melaporkan R kepada pihak kepolisian dengan tuduhan undang undang perzinaan dengan istri orang lain, "Perlu diketahui hal tersebut  di  atur dalam pasal 284 KUHP kitap Undang - Undang Hukum Pidana ,pasal ini mengatur tentang perzinaan dalam ancaman pidananya.Jika terbukti bersalah , pelaku perzinaan dapat di kenakan pidana penjara selama sembilan bulan" imbuh Badrul Amali. 


Selain itu menurut Samsudin selalu ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pacitan merasa malu atas kejadian tersebut."R merupakan anggota PPDI yang  masih aktif maka sebagai ketua PPDI Kabupaten Pacitan saya akan membantu  proses kasus ini  dengan segala kaedah kaedah hukum ada dan memberikan dukungan moral serta semangat kepada R ,”kata Samsudin pada awak media Kamis 30/07/2025.


Jumikin selaku penjabat sementara(Pj)Kepala Desa Bangunsari berpesan kepada masyarakat Dusun Pendem agar bersabar dalam menyikapi hal ini. "Saya berharap kepada masyarakat dusun Pendem dan warga Masyarakat Bangunsari pada umumnya  harap sabar dan menunggu proses serta masyarakat jangan mudah terprovokasi karena masyarakat sudah ada kuasa hukumnya.Dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa mengingat menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 80 maka mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 full kegiatan perayaan maka kepada masyarakat harap kibarkan dan memasang bendera merah putih di halaman rumah masing - masing ,” tandas Jumikin Kamis 30/07/2025.


"Perbuatan perangkat desa tersebut tidak patut untuk dicontoh! " kata salah satu warga usai acara audensi. (Addy.MG)