𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗡𝘆𝗮𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗰𝗶𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗻𝗳𝗮𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳, 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶 𝗟𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗸𝗿𝗮𝗿 𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳 𝗦𝗲𝗿𝗲𝗻𝘁𝗮𝗸 𝗦𝗲 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗣𝗮𝗰𝗶𝘁𝗮𝗻

Pacitan LintasNasional99 - Salah satu lembaga yang diberi wewenang dalam mengeluarkan hak atas tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pacitan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah Kabupaten setempat, melakukan Ikrar Wakaf secara massal serentak se- Kabupaten Pacitan, Rabu (30/07/2025).

Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum atas  obyek tanah yang sudah di wakafkan sehingga tidak ada swngketa dikemudian hari.Kegiatan ini  berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Kepala Badan Wakaf Indonesia Pacitan, Forkopimcam Kebonagung, dan seluruh nadzir, saksi dan para wakif.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPN Pacitan, Eric Hosta Mella, ST., M.Sc., mengatakan, pihaknya terus bersinergi dalam melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. "Kegiatan Ini merupakan bentuk komitmen bersama, dalam mendukung legalitas tanah-tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pacitan, agar memberikan manfaat bagi umat," ujarnya.

Menurut Eric, dengan sertipikat tanah wakaf yang sah dan tercatat secara hukum, maka status pun keberadaannya menjadi kuat, serta terlindungi oleh negara. Kegiatan tersebut juga sejalan dengan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, yang bertujuan menciptakan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk tanah-tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.


Dengan ikrar wakaf secara massal serentak se- Kabupaten Pacitan ini, lanjut dia, akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagai syarat untuk proses penerbitan sertipikat wakaf. "Melalui kegiatan ini, kita mendorong proses percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf secara serentak, masif, dan sistematis," katanya.

"Saya berharap, masyarakat akan tergerak untuk mensertipikatkan tanah wakafnya, baik untuk masjid, mushala maupun lainnya, guna mendukung kemaslahatan, sehingga bisa terjaga legalitasnya," sambung dia.

Berdasar data dari Kantah Kabupaten Pacitan, dari jumlah sensus wakaf seluruh di Kabupaten  Pacitan 4.090 bidang, tercatat ada 2.172 bidang sudah sertifikat wakaf, 1.918 bidang belum sertifikat wakaf, dan realisasi penerbitan sertifikat wakaf tahun ini sudah 403 bidang.

"Hari ini ada 218 bidang se-Kabupaten Pacitan yang diikrarkan massal secara serentak. Semoga  sesuai target ke depan, bisa tercapai di akhir tahun nanti," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, dan tidak terputus. Namun, agar tanah wakaf tersebut dapat memberikan kemaslahatan dan terhindar dari sengketa atau penyalahgunaan, maka sertipikasi tanah wakaf menjadi sangat penting. 

"Atas nama Kantor Kemenag, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pacitan , Kepala BPN Pacitan, KUA dan seluruh wakif," ujar Drs. H. Baharuddin, M.Pd., Kepala Kemenag Pacitan.

Ia menambahkan, Ikrar wakaf massal serentak tersebut, tidak lain sebagai bentuk syiar kebaikan dan guna memastikan aset tetap sesuai niat awal wakif, sehingga terhindar dari potensi alih fungsi yang tidak semestinya.

"Semoga perjuangan, pengorbanan para wakif ini dicatat sebagai amal jariyah, amal ibadah yang kemaslahatannya hingga akhir nanti," pungkasnya.

Sebagaimana informasi, ikrar wakaf massal yang dipusatkan di Sidomulyo Kebonagung itu, diikuti oleh 12 Kantor Urusan Agama (KUA) beserta nadzir, wakif yang ada di Pacitan, melalui zoom metting.(Gandul Asmoro)