𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝟗𝟗 - Keberadaan reklame merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah(PAD), namun demikian kadang kala kehadiran reklame juga berimbas pada pemandangan yang kurang bagus bagi wajah kota.Yang tidak kalah penting adalah keabsahan dan ketentuan sesuai peraturan yang ada harus diindahkan.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Pacitan merupakan institusi atau OPD yang mendapat amanah peraturan daerah Kabupaten Pacitan guna penertiban,sehingga kenyamanan dan ketertiban akan terselenggara dengan baik.
Peraturan daerah (Perda) terkait reklame di Kabupaten Pacitan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.Berdasarkan hal tersebut Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Ketentraman dan ketertiban Satpol-pp Kabupaten Pacitan melakukan razia dan penegakan hukum yang berkaitan dengan reklame dan pedagang kaki lima.Kegiatan yang difokuskan diseputaran kota berhasil menjaring ratusan reklane yang sudah habis masa tayangnya sehingga dilakukan pencopotan atau penurunan reklame tersebut."Sebelum kami melakukan penurunan reklame kami sudah melakukan koordinasi dengan pemilik/pemasang reklame, sehingga tindakan kita memang sudah diagendakan guna menegakan perda yang ada. Ratusan reklame dari berbagai produk dan bermacam macam iklan berhasil kami amankan, tidak pandang bulu reklame atau iklan apapun yang sudah tidak sesuai peraturuan kami turunkan.Kami menghimbau kepada pemasang reklame di wilayah Kabupaten Pacitan agar mematuhi peraturan yang ada, baik tempat ataupun masa berlakunya"jelas Widiyanto plt bidang penegakan perda pada awak media, Kamis, 17/07/2025.
Kegiatan razia dilanjutkan ke seputaran alun alun Pacitan guna menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan A.Yani, tepatnya di sekitaran Gedung Gasibu dan depan Tugu Pancasila.Dalam rangka penertiban tersebut puluhan pedagang yang menggelar dagangannya di bahu jalan ditertibkan." Ada puluhan pedagang yang kami pindahkan dari bahu jalan dipindah ke atas trotoar, tetapi itu bukan tempat permanen melainkan hanya sementara sambil menunggu rapat koordinasi dinas terkait.Karena pedagang tersebut tidak masuk dalam paguyuban yang saat ini ada di area alun alun Pacitan.Keberadaan gerobak ataupun pembeli sangat mengganggu pengguna jalan, sehingga perlu kami tertibkan. Sekali lagi kami sampaikan tempat di sepanjang trotoar tersebut tidak permanen melainkan hanya sementara karena trotoar tersebut adalah hak pejalan kaki" imbuh Samsul Hadi Kabid Trantib Satpol-pp Kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi.
Memang kalu kita amati sepanjang jalan A.Yani dan seputaran AlunAlun Pacitan setiap harinya dipenuhi oleh para pedagang kaki lima dengan berbagai macam daganganya.Terlebih ketika menjelang sore dan malam, puluhan pedagang yang menggunakan gerobak, sepeda motor bahkan mobil dengan leluasa menggelar daganganya."Ini memang dilema, disatu sisi, kita kepengen UMKM berkembang, disisi lain kita juga harus menjaga ketertiban. Semoga kami dan OPD terkait lainnya segera mendapatkan jalan keluar yang terbaik buat kita semua, termasuk melokalisir tempat bagi para pedagang kaki lima tersebut" kata Ardyan Wahyudi, S.STP,MM Kasat Pol-PP Kabupaten Pacitan melaui sambungan medsosnya, Kamis, 17/07/2025.