Blitar,lintasnasional99.com - Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam waktu dekat akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 dengan Total Anggaran 8.8 Milyar kepada ribuan buruh rokok. Total sebanyak 4.819 buruh rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Kabupaten Blitar dipastikan akan menerima bantuan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja sektor industri hasil tembakau.
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Sri Nuryanti , menyampaikan bahwa pencairan BLT ini merupakan bagian dari amanah regulasi penggunaan DBHCHT yang salah satunya diperuntukkan bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau. “BLT ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para buruh rokok dan buruh tani tembakau yang selama ini berperan penting dalam menopang industri, namun belum tersentuh program perlindungan sosial secara maksimal,” ujarnya.
Setiap buruh rokok dan buruh tani tembakau akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 6 bulan berturut-turut, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp1. 800.000 per orang. Proses verifikasi data penerima telah dilakukan secara cermat bekerja sama dengan dinas terkait, perusahaan rokok lokal, serta pemerintah desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah berharap melalui pencairan BLT ini, daya beli para buruh dapat meningkat, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok. Selain itu, program ini menjadi bukti nyata bahwa DBHCHT tidak hanya digunakan untuk aspek pengawasan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam industri hasil tembakau.
Dinsos juga tengah menyiapkan skema lanjutan berupa pelatihan dan pemberdayaan ekonomi bagi buruh rokok yang ingin beralih profesi atau menambah penghasilan di luar pekerjaan utama. “Kami tidak hanya memberikan bantuan tunai, tapi juga membuka akses peningkatan kapasitas agar para buruh memiliki alternatif kehidupan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” pungkas Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Tuni Urinawati. (30/06/2025). (tri.dbhct)