DPMD Kabupaten Pacitan Gerak Cepat Fasilitasi Musdesus Guna Terbentuknya KDMP

Pacitan LintasNasional99 - Gemuruhnya semangat pembentukan  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, seakan teriakan ataupun yel yel semangat perjuangan guna mempercepat tercapainya kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat desa.Hal tersebut juga sesuai intruksi Presiden RI (Inpres) No.9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beserta aturan turunannya.

Dalang rangka menindak lanjuti inpres tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pacitan dan Dinas Koperasi UMK akan melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah desa/kelurahan dan BPD serta unsur Masyarakat di kabupaten pacitan untuk melakukan Musdesus/musbangkel dan rapat pendirian sebagai syarat utama pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih. Dinas PMD sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang pemberdayaan Masyarakat dan desa akan selalu mendorong dan mendampingi serta memfasilitasi pemerintah desa dan kelurahan untuk segera melakukan musdesus/musbangkel yang diawali dengan pra musdesus/musbangkel agar supaya pembentukan dan pendirian KDMP segera terwujud selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2025. papar Surono sekdis PMD  kepada awak media, Jum'at 16/05/2025

Masih menurud sekdis tema pembahasan dalam musdesus/musbangkel diantaranya terkait kelembagaannya (baru, revitalisasi dan pengembangan koperasi yg sudah ada menjadi KDMP), permodalan, keanggotaan, struktur organisasi serta kegiatan usaha utama KDMP. 
"Selanjutnya hasil musdesus akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai salah satu persyaratan penerbitan akta pendirian KDMP oleh notaris selambat-lambatnya 3 hari setelah musdesus pembentukan dan rapat anggota dan diharapkan tanggal 30 Juni 2025 semua KDMP sudah berbadan hukum.  Dan direncanakan tanggal 12 Juli 2025 KDMP akan di launching bersamaam dengan hari koperasi di seluruh Indonesia. Adapun pendanaan untuk percepatan pemberntukan KDMP dibebankan pada APBN, APBD, APBDes dan sumber lainnya yang sah" jelas Surono Sekretaris DPMD Kabupaten Pacitan, jum'at 16/05/2025.

Semangat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini juga langsung direspon cepat dan positif oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji,hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat edaran Bupati Pacitan Nomor 1000.3.4.2/400/408.48/2025 , tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Kabupaten Pacitan.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan bisa memutus mata rantai distribusi kebutuhan masyarakat.Sehingga masyarakat akan lebih sejahtera dengan kehadiran KDMP.(Addy Gandul)